| LAMBANG | ||
|
Lambang kota Bandung ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota
besar Bandung tahun 1953, tertanggal 8 Juni 1953, yang diijinkan dengan
Keputusan Presiden tertanggal 28 april 1953 No. 104 dan diundangkan dalam Berita
Propinsi Jawa Barat tertanggal 28 Agustus 1954 No. 4 lampiran No. 6 Lambang
tersebut bertokoh PERISAI yang berbentuk JANTUNG. Perisai tersebut terbagi dalam
dua bagian oleh sebuah BALOK- LINTANG mendatar bertajuk empat buah, yang
berwarna HITAM dengan pelisir berwarna PUTIH (PERAK) pada pinggir sebelah
atasnya:
| ||
|
|
| |
| ||
|
Di bawah perisai itu terlukis sehelai PITA berwarna KUNING
(EMAS) yang melambai pada kedua ujungnya, Pada pita itu tertulis dengan
huruf-huruf besar latin berwarna HITAM amsal dalam bahasa KAWI, yang berbunyi
GEMAH RIPAH WIBAWA MUKTI.
| ||
|
Sebagai tokoh lambang itu diambil bentuk perisai atau tameng,
yang dikenal kebudayaan dan peradaban sebagai senjata dalam perjuangan untuk
mencapai sesuatu tujuandengan melindungi diri. Perkakas perjuangan yang demikian
itu dijadikan lambang yang mempunyai arti menahan segala mara bahaya dan
kesukaran.
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
| BENDERA | ||
|
Bendera yang digunakan oleh Kotamadya Bandung adalah
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kota Besar
Bandung tanggal 8 Juni 1953 No. 9938/53.
| ||
|
Bentuk bendera tersebut adalah seperti yang tercantum pada
diktum Keputusan tersebut diatas sebagai berikut :
| ||
| ||
Minggu, 13 November 2011






0 komentar:
Posting Komentar